Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Babel 2019 sebesar Rp  2.976.705, meningkat 8,03 persen dari UMP tahun sebelumnya.

"Kenaikan UMP 2019 berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 29 Oktober 2018," kata Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, besaran UMP 2019  berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor  188.44/831/DISNAKER/2018, dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019. 

Dan perhitungan UMP tahun 2019, menggunakan formulasi yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) PP 78 tahun 2015, tentang pengupahan.

Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B.240/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018, maka penetapan UMP tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum yakni, upah minimum yang akan ditetapkan = upah minimum tahun berjalan + (upah minimum tahun berjalan x (Inflasi + pertumbuhan produk domestik bruto)).

Formulasi perhitungan UMP Bangka Belitung 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional PDRB, yaitu inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen, sehingga UMP 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.

"Kenaikan sebesar 8,03 persen itu merupakan angka nasional yang seluruh provinsi di Indonesia mengalami hal yang sama, sesuai dengan perhitungan dari masing-masing daerah," ujarnya.***4****
 

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018