Bangka Barat, (Antara Babel) - Jajaran Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, masih melakukan proses penyidikan terhadap dua orang tersangka pelaku pembakaran rumah milik Sumantri di Kecamatan Jebus yang terjadi pada Senin (14/4).

"Dua tersangka pelaku tersebut kami tangkap setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan kasus yang kami lakukan atas peristiwa kebakaran rumah Sumantri di Dusun Kedondong, Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus," ujar Kepala polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Jebus Kompol Era Joni Kurniawan, Rabu.

Ia menjelaskan, Anggota Polsek Jebus setelah mendapat informasi kebakaran yang menimpa rumah pribadi Sumantri, langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

"Dari data yang kami peroleh, kami langsung mengamankan Bw (25) dan Sh alias Jk bin Rn (18) di rumah kontrakan mereka di Dusun Kedondong, Kecamatan Jebus pada Senin (14/4) sekitar pukul 17.30 WIB," kata dia.

Menurut dia, berkas penangkapan dua orang tersangka sudah dimasukkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-118/IV/2014/BABEL/RESBABAR/SEKJBS.

Ia menerangkan, kronologi peristiwa kebakaran tersebut berawal pada Senin (14/4) sekitar pukul 03.30 WIB pelaku Bw dengan dibantu adik angkatnya Sh dengan sengaja menyiramkan sekitar 40 liter bensin di bagian depan rumah korban, selesai menyiramkan bensin mereka kemudian membakarnya, setelah api mulai menjalar dua orang pelaku tersebut lalu pulang ke rumah kontrakannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Akibat peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah tersebut, dua anak Sumantri mengalami luka bakar serius, mereka adalah Atik (25) dan Andika (14) yang saat ini masih dirawat di RSUD Sejiran Setason," kata dia.

Selain itu, korban juga mengalami kerugian materi berupa dua unit sepeda motor, yaitu sepeda motor merk Vega dan Mio yang saat itu masih berada di dalam rumah dengan total kerugian materi sekitar Rp40 juta.

Berdasarkan keterangan tersangka Bw, katanya, Bw merupakan suami dari Atik yang menikah pada 2006 dan dari hasil pernikahannya memiliki seorang anak perempuan Mz (4) yang saat ini diasuh oleh orang tua Bw yang beralamat di Kacang Pedang, Pangkalpinang.

"Motif pembakaran karena Bw merasa dendam kepada istrinya yaitu Atik, karena melakukan perselingkuhan. Bw sering mendapati pesan singkat di dalam telepon genggam milik istrinya dari pria lain yang mengakibatkan mereka pisah ranjang," kata dia.

Kapolres menerangkan dua orang tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Jebus.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014