Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melayani 28 jenis pelayanan, guna mempermudah masyarakat mengurus perizinan di daerah itu.

"Ada 28 jenis layanan di sini, lima layanan bisa selesai dalam satu hari atau 'one day service'," kata Kepala Kanwil Kemenag Babel, Muhammad Ridwan di Pangkalpinang, Senin.

Ke-28 jenis layanan di PTSP Kanwil Kemenag Babel, di antaranya izin belajar S1 dan tugas belajar S1 bagi PNS Kemenag, izin pendirian dan operasional RA/Madrasah, izin penelitian (madrasah dan Kanwil), izin pengajuan magang atau PKL, surat keterangan pengganti ijazah, izin audiensi dengan Kakanwil.

Permohonan legalisasi lembaga amil zakat, permohonan informasi keagamaan, rekomendasi pindah sekolah, izin belajar ke luar negeri, paspor pendidikan dam keagamaan, izin penggunaan tenaga asing.

Rekomendasi tinggal terbatas, rekomendasi kegiatan keagamaan, rekomendasi pendirian izin baru dan izin perpanjangan sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh, permohonan surat keterangan pendirian izin baru dan izin perpanjangan penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Izin pendirian kantor cabang penyelenggaraan ibadah haji khusus, izin pendirian dan perpanjangan kelompok bimbingan ibadah haji, rekomendasi izain belajar bagi WNA, legalisir dokumen (ijazah, seritifkat, piagam, SK dan lainnya).

Konsultasi keagamaan dan non keagamaan, permohonan petugas agama dan keagamaan (rohani atau pembaca doa), pelayanan permohonan pengukuran arah kiblat, pelayanan tata persuratan.

"Lima jenis layanan yang diselesaikan dalam waktu satu hari yakni, permohonan karyawan, izin belajar, legalisasi dokumen, buku nikah dan ijazah serta permohonan rohaniawan," katanya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018