Pangkalpinang (Antara Babel) - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan membangun sistem perizinan secara elektronik, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah itu.
"Mudah-mudahan tahun depan kita sudah bisa mengeluarkan perizinan usaha secara online," kata Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kepulauan Babel, Triana Ermawati di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan sistem perizinan elektronik atau online ini, guna meningkatkan kualitas pelayanan, validatas data dan informasi kepada masyarakat.
"Pengurusan izin usaha semakin cepat, karena masyarakat tidak perlu lagi datang ke PTSP mengurus izin usahanya. Mereka cukup mencari informasi dan melengkapi persyaratan perizinan usaha melalui komputer ," ujarnya.
Selama ini, kata dia, pengurusan izin usaha masih dilakukan secara manual. Masyarakat harus datang ke PTSP mencari informasi, menyerahkan berkas dan persyaratan lainnya, sehingga proses perizinan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Jika sistem perizinan elektronik ini terwujud, maka proses pengurusan perizinan akan lebih cepat, cukup membutuhkan waktu sehari izin usaha tersebut sudah bisa dikeluarkan," ujarnya.
Penyelenggaraan perizinan di PTSP, kata dia, perizinan sektor penanaman modal, sektor komunikasi dan informatika, koperasi dan UMKM, perhubungan, kelautan dan perikanan, pertanian dan perkebunan.
Selanjutnya, sektor perindustrian dan perdagangan, ketenagakerjaan, kesehatan, lingkungan hidup, pertambangan dan perizinan sektor pekerjaan umum.
"Mudah-mudahan awal tahun nanti sistem perizinan online bisa direalisasikan, sehingga akan meningkatkan animo masyarakat mengurus izin usahannya," ujarnya.
PTSP Babel Bangun Sistem Perizinan Elektronik
Kamis, 8 Oktober 2015 15:30 WIB
Mudah-mudahan tahun depan kita sudah bisa mengeluarkan perizinan usaha secara online."