Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Realisasi investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga triwulan ketiga tahun 2018 sudah mencapai 86,79 persen dari target yang ditentukan.

Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syafitri di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan, nilai investasi di Babel saat ini senilai Rp3,22 triliun, sementara target yang ingin dicapai yaitu Rp3,71 triliun.

"Target Rp3,71 triliun cukup tinggi, sebab pada 2016 dan 2017 target investasi hanya sebesar Rp2,6 triliun. Namun saat ini sudah mencapai 86,79 persen dan kami akan terus berupaya mengejar target yang ditentukan," katanya.

Ia mengatakan, jika melihat di tahun 2017, sektor yang menjadi minat investor terpusat pada penanaman modal asing yang bergerak di bidang industri makanan, tanaman pangan, dan perkebunan.

Ada juga investasi di sektor kelistrikan gas dan air, transportasi, gudang dan telekomunikasi.

Sementara penananaman modal dalam negeri memilih bidang tanaman pangan, perkebunan, listrik gas dan air, hotel dan restoran serta industri makanan.

"Investasi yang ditawarkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke investor bergerak pada sektor pariwisata, pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, perindustrian serta sektor perdagangan," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk infrastruktur, khususnya pelabuhan masih menjadi kendala dalam realisasi investasi. Selama ini dirasa masih belum ada harmonisasi peraturan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria (NSPK) pada masing-masing kementerian/lembaga.

"Akibatnya banyak perizinan sektoral tidak tercatat nilai investasinya, karena perizinan sektoral tersebut tidak memiliki kewajiban menyampaikan LKPM.?Untuk itu, Bangka Belitung terus berupaya agar peraturan terkait dengan RTRW segera terbit," katanya.

Ia mengatakan, pemprov melakukan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai PP 24/2018. Untuk ke depan semua perizinan di kementerian/lembaga pusat dan daerah terintegrasi melalui Online Singel Submission.

Untuk menarik investor, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti promosi potensi investasi di dalam dan luar negeri dan memberikan kemudahan perizinan.

"Adanya kemudahan bagi investor ini berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi," ujar Syafitri.

Selain itu, pihaknya juga memberikan insentif berbentuk pengurangan dan keringanan dalam pembebasan pajak daerah serta pembebesan retribusi daerah.

Sedangkan dalam pemberian kemudahan berupa penyediaan data dan informasi penanaman modal sektor potensial dan peluang kemitraan.

"Kami juga menyediakan sarana dan prasarana, memberikan bantuan teknis serta percepatan pemberian izin. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan melalui PTSP," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018