Bangka Barat, (Antara Babel) - Jajaran Polisi Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pencuri tabung gas yang melakukan aksinya di Kecamatan Parittiga.

"Penangkapan pelaku kami lakukan pada Rabu (16/4) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah bangunan gudang di Jalan Kantor Pos, Desa Puput, Kecamatan Parittiga ," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Jebus Kompol Era Joni Kurniawan, Kamis.

Pada pengkapan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku bernisial Mk bin Is (26) yang beralamat di Jalan Kecubung nomor 94 Desa Puput.

"Penangkapan ini sudah kami masukkan dalam Laporan Polisi LP/B-119/IV/2014/BABEL/RESBABAR/SEKJBS, dan pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," kata dia.

Ia menerangkan, tindak pidana pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Rabu (16/4) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah gudang milik Marzuki alias Kiki yang berada di jalan kantor pos.

Pada kejadian itu, kata dia, pelaku berhasil mengambil tiga buah tabung gas berisi 12 kilogram dan dua buah tabung gas berisi tiga kilogram pada saat keluarga korban tertidur.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jebus untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014