Muntok  (Antaranews Babel) - Satuan Lalu Lintas Kapolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Operasi Zebra Menumbing 2018 menindak sebanyak 451 pelanggar aturan berkendara.

"Sebagian besar pelanggaran dilakukan para pengendara sepeda motor, baik kelengkapan pribadi, kelengkapan kendaraan maupun surat menyurat," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satlantas AKP Jhon Pieter Tampubolon di Muntok, Rabu.

Dalam Operasi Zebra yang digelar sekitar dua pekan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pengemudi dalam menaati seluruh aturan yang berlaku sekaligus mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya.

Sebanyak 451 pelanggar tersebut, terdiri dari 388 pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor, 41 pelanggaran dilakukan pengendara mobil penumpang dan 22 mobil barang.

"Untuk penindakan terbanyak dilakukan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sebanyak 131pelanggar, pengendara di bawah umur 54 pelanggar dan melawan arus sembilan orang," katanya.

Jumlah pelanggar berdasarkan profesi, kata dia, profesi terbanyak yang melanggar yaitu karyawan swasta sebanyak 126 orang, pelajar dan mahasiswa 55 orang, aparatur sipil negara 17 orang dan aneka profesi lainnya 249 orang.

Menurut dia, Operasi Zebra Menumbing 2018 yang digelar di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat menyasar seluruh pengendara, baik roda dua maupun empat.

Pada operasi yang digelar mulai 30 Oktober hingga 12 November tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti pelanggaran, berupa SIM sebanyak 107 lembar, STNK 205 lembar dan kendaraan 135 unit.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018