Koba, (Antara Babel) - Sebanyak 8.506 lembar surat suara Pemilu Legislatif 2014 yang sudah dicoblos di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung dinyatakan tidak sah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Jumat, mengatakan suara dinyatakan tidak sah karena pemilih melakukan pencoblosan di luar ketentuan.

"Seperti mencoblos di luar kolom calon legislatif, mencoblos semua lambang partai politik atau semua calon dan tidak melakukan pencoblosan sama sekali," ujarnya.

Data hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif DPR-RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten di tingkat PPK Koba menyebutkan total suara sah dan tidak sah sebanyak 18.346 lembar.        
    
Surat suara tidak sah untuk DPRD kabupaten tercatat 909 lembar, DPRD Provinsi Bangka Belitung 1.433 suara, surat suara tidak sah untuk DPR RI sebanyak 2.954 suara dan untuk DPD tercatat sebanyak 3.210 suara tidak sah.

Total surat suara tidak sah untuk DPR-RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengh tercatat sebanyak 8.506 lembar.

Menurut Suryansyah, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi secara gencar tentang cara mencoblos surat suara yang benar dan bahkan para calon legislatif juga melakukan simulasi saat kampanye.

"Namun demikian surat suara tidak sah dalam Pemilu Legilatif 2014 lebih sedikit dibanding pemilu sebelumnya, demikian juga dengan partisipasi pemilih diperkirakan lebih tinggi," ujarnya.

Ia mengatakan, KPU saat ini sedang bersiap-siap untuk melakukan rapat pleno hasil akhir perolehan suara pemilu DPR-RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

"Kendati belum keluar angka pastinya, namun kami memperkirakan partisi

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014