Koba, (Antara Babel) - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menangkap dua warga yang diduga melakukan praktik perambahan hutan lindung di kawasan Desa Perlang.

"Dua perambah kayu di hutan lindung itu yaitu Saipul (29) dan Janil (53). Keduanya warga Desa Perlang yang kami tangkap saat menebang kayu untuk diolah menjadi balok dan papan pada Senin (14/4) lalu," kata Kapolsek Lubuk Besar Ipda Hendri Amor di Lubuk Besar, Jumat.

Ia menjelaskan, dua warga tersebut sudah lama menjadi incaran polisi dalam upaya menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa keduanya sudah sering mengambil kayu di hutan lindung tersebut.

"Kemudian sejumlah anggota polisi langsung mendatangi lokasi dan berhasil menemukan kedua pelaku yang tengah asyik menebang kayu dengan menggunakan alat pemotong dari mesin," ujarnya.

Ia menjelaskan, bersama kedua pelaku diamankan barang bukti kayu olahan berbentuk papan dengan ukuran 4m x 20cm x 2cm sebanyak 24 keping dan lima keping papan dengan ukuran 3m x 20cm x 2cm dengan menggunakan 1 unit mesin chainsaw warna merah putih bermerk STIHL.

"Pelaku diketahui sudah sering melakukan perambahan kayu di hutan lindung, sudah berkali-kali juga kami ingatkan namun mereka mengaku mengambil hanya untuk membangun rumah sendiri," ujarnya.

Polisi semakin curiga karena pelaku berkali-kali mengambil kayu di hutan lindung tesebut, ditambah pula laporan tokoh masyarakat setempat tentang perbuatan pelaku.

"Sebelum  melakukan penangkapan, kami berkoordinasi dulu dengan pihak Dinas Kehutanan untuk melakukan pengecekan titik koordinat kawasan dan setelah diketahui hutan lindung maka kami langsung melakukan penindakan," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk penindakan kasus lebih lanjut.

"Pelaku bisa dijerat Undang-undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 pasal 18 pasal ayat 1 hurup b dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta hinga Rp2,5 miliar," jelasnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014