Koba, Babel (Antaranews Babel) - Pengadilan Negeri (PN) Koba, Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar sidang perdana dengan hakim tunggal.

"Kami terpaksa menggelar sidang perdana dengan hakim tunggal untuk kasus tindak pidana penadahan, karena salah satu hakim di PN Koba menjadi korban Lion Air JT 610 yang jatuh, atas nama Muhammad Ikhsan Riadi," kata Ketua PN Koba Hendra Halomoan di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, keputusan proses sidang tunggal tersebut diambil setelah mendapat petunjuk dan izin dari Mahkamah Agung melalui surat resmi.

"Setelah adanya surat izin pelaksanaan sidang dengan hakim tunggal, maka sidang hari ini kami lanjutkan dan ini merupakan sidang perdana sejak PN Koba dibentuk pada 29 Oktober 2018," ujarnya.

Ia mengatakan, proses beracara tidak menjadi masalah karena sudah mendapat izin dari Mahkamah Agung sepanjang itu tidak merugikan masyarakat luas.

Dalam sidang perdana itu hanya dihadiri dua hakim dan satu panitera, namun Mahkamah Agung memberikan izin untuk dilaksanakan sidang dengan hakim tunggal.

Proses sidang perdana itu sendiri berjalan lancar dan merupakan sidang pertama untuk kasus penadahan dengan terdakwa atas nama Ebin Noviandi warga Kota Pangkalpinang.

"Kami sudah mengusulkan hakim pengganti melalui surat resmi ke Mahkamah Agung, karena satu hakim PN Koba menjadi korban pesawat jatuh," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018