Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak insan media di daerah itu turut mengawasi tahapan-tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. 

"Kami berharap dari pertemuan yang kita laksanakan ini dapat berbagi masukan dan saran serta kritikan terkait kegiatan pengawasan Pemilu 2019," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka, Corry Ihsan di Sungailiat, Jumat. 

Dia mengatakan, media harus dapat menyampaikan berita yang baik, tidak mendukung atau menjelekkan peserta pemilu.

Menurut dia, adanya pengawasan dari semua pihak terkait keikutsertaan anak-anak saat kampanye dapat diminimalisir sejak dini. 

"Kami juga melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung berharap dapat memilah dan memberikan masukan atau teguran kepada media terkait pemberitaannya," katanya. 

Sementara, Komisioner Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka, Zulkifli, mengatakan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bangka Belitung dapat memberikan teguran atau himbauan kepada oknum partai politik atau calon peserta Pemilu yang mengikutsertakan anak-anak dalam penyebaran atau menggunakan bahan sertaalat peraga kampanye.

"Anak-anak berdasarkan undang-undang dan aturan berlaku dilarang ikut kampanye," kata Zulkifli. 

Ketua KPAD Bangka Belitung, Sapta Qodri Muafi, mengatakan pihaknya sudah menandatangani kerjasama dengan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung terkait adanya temuan anak-anak yang ikut kampanye pemilu.

"Jika ada temuan maka KPAD melakukan investigasi bersama Bawaslu guna menindaklanjuti hal itu," kata Sapta.

Menurut dia, kategori umur yang diatur dalam UU Perlindungan Anak yakni umur 18 tahun ke bawah atau belum menikah dan masih sekolah, sehingga apabila ditemukan adanya anak-anak terlihat dewasa ikut kampanye tetapi usia dibawah 18 tahun dan masih sekolah mana hal itu pelanggaran. 

Sementara, Wakil Ketua KPID Bangka Belitung, M Adha Kodri, mengatakan berdasarkan ketentuan pihaknya mengawas dalam hal pemberitaan pemilu dan kampanye sesuai UU No 32 Tahun 2002 tentang Pengawasan Media Televisi dan Radio. 

"Tidak boleh ada iklan yang hanya menayangkan satu calon saja walaupun sebagai pemilik media, televisi dan radio menayangkan iklan maksimal 10 spot sehari," kata Adha. 

Dia mengatakan, untuk iklan dan pemberitaan media cetak dan online akan diawasi oleh Dewan Pers, iklan kampanye di media baru bisa dilaksanakan mulai 14 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

KPID tidak bisa memberikan sanksi kepada peserta pemilu, namun sanksi diberikan kepada lembaga penyiaran tapi embaga penyiaran harus tunduk pada penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018