Toboali (Antaranews Babel) - Aparat Polres Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menembak dua pengedar narkoba, karena mencoba melarikan diri saat hendak diringkus.

"Kedua tersangka Riyan Dini alias Kendet (33) dan Arpan Bin Hamdani (39) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Satriadi didampingi Kasubagdalops Iptu Yandri saat menggelar konferensi pers di Toboali, Kamis.

Ia mengatakan dua pengedar narkoba yang merupakan warga pendatang dari Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel ini ditangkap oleh anggota karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Toboali dan sekitarnya.

"Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (15/11) di dua lokasi berbeda, Kendet diamankan di rumahnya Jalan Damai, Kampung Bugis, Kelurahan Tanjung Ketapang, sementara Arpan di Desa Rindik Kepoh Toboali." katanya.

Ia mengatakan dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 10,25 gram sabu sabu, puluhan plastik klip, satu gunting, sekop plastik, timbangan digital, sebilah pisau dan sepeda motor Yamaha N Max tanpa plat nomor polisi.

"Barang bukti narkoba yang diedarkan kedua pelaku didapat dari Selapan OKI untuk selanjutnya diedarkan di Toboali dan sekitarnya," katanya.

Menurut pengakuan tersangka, mereka nekat dan tergiur menggeluti bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tambang timah (TI) yang mereka kerjakan tidak lagi mampu menopang kebutuhan hidup.

"Biasanya mereka ini kerja TI, tapi TI tidak menghasilkan lagi, jadi keduanya nekat jual narkoba untuk kebutuhan hidup," katanya.

Ia mengatakan saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal primer 114 ayat (1),(2) Sub 112 ayat (1),(2) dengan ancaman penjara minimal lima tahun," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018