Bangka Barat (Antaranews Babel) - Kepolisian Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Dalam kasus ini kami menetapkan pelaku berinisial DK alias Dd (34) warga Puput Bawah, Kecamatan Parittiga, sebagai tersangka," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Polsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Senin.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar Pasar Parittiga pada Kamis (15/11) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Anggota Unit Reskrim kemudian melakukan pengecekan dan ditemukan seseorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku, selanjutnya ditangkap dan digeledah," katanya.

Personel menemukan tas kecil yang sebelumnya dibuang pelaku dan setelah dibuka ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak delapan paket kecil dan 31 paket sedang yang diakui miliknya.

"Kami mendapatkan informasi dari pelaku, barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Parittiga," katanya.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Jebus untuk proses penyidikan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain menyita barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, satu bilah pisau, satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp165.000.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018