Koba, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Merbuk dan Kenari, Kecamatan Koba, Rabu.
"Dua kawasan tersebut selalu menjadi titik aktivitas penambangan bijih timah yang dilakukan warga, sudah sering ditertibkan namun kembali beroperasi," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Sarwo Edi W, di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, Kinari dan Marbuk merupakan kawasan eks milik PT Koba Tin, dan sekarang merupakan lokasi cadangan negara yang dilarang untuk ditambang.
"Kami tentu melakukan tindakan tegas jika ada warga menambang di kawasan terlarang, buktinya sudah ada beberapa pelaku yang berurusan dengan hukum karena melakukan aktivitas penambangan ilegal," katanya pula.
Dia mengatakan, para penambang bijih timah di Kinari dan Marbuk rata-rata menggunakan ponton apung atau aktivitas penambangan dengan pola tambang rajuk karena beroperasi di lubang bekas penambangan bijih timah yang ukurannya cukup luas.
"Tindakan yang kami lakukan saat ini adalah dengan membongkar seluruh ponton milik penambang dan mengamankan mesin pengeruk timah, namun belum dilakukan penangkapan terhadap pelaku karena masih bersifat persuasif," katanya lagi.
Pihaknya baru sebatas melakukan peringatan keras terhadap penambang untuk membebaskan kawasan Kinari dan Marbuk dari aktivitas penambangan bijih timah ilegal.
"Penertiban ini baru tahapan persuasif, kalau nanti tetap membandel maka kami lakukan tindakan tegas dengan menangkap pelaku dan memproses secara hukum. Sudah ada beberapa kasus kami tangan seperti itu," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Dua kawasan tersebut selalu menjadi titik aktivitas penambangan bijih timah yang dilakukan warga, sudah sering ditertibkan namun kembali beroperasi," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Sarwo Edi W, di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, Kinari dan Marbuk merupakan kawasan eks milik PT Koba Tin, dan sekarang merupakan lokasi cadangan negara yang dilarang untuk ditambang.
"Kami tentu melakukan tindakan tegas jika ada warga menambang di kawasan terlarang, buktinya sudah ada beberapa pelaku yang berurusan dengan hukum karena melakukan aktivitas penambangan ilegal," katanya pula.
Dia mengatakan, para penambang bijih timah di Kinari dan Marbuk rata-rata menggunakan ponton apung atau aktivitas penambangan dengan pola tambang rajuk karena beroperasi di lubang bekas penambangan bijih timah yang ukurannya cukup luas.
"Tindakan yang kami lakukan saat ini adalah dengan membongkar seluruh ponton milik penambang dan mengamankan mesin pengeruk timah, namun belum dilakukan penangkapan terhadap pelaku karena masih bersifat persuasif," katanya lagi.
Pihaknya baru sebatas melakukan peringatan keras terhadap penambang untuk membebaskan kawasan Kinari dan Marbuk dari aktivitas penambangan bijih timah ilegal.
"Penertiban ini baru tahapan persuasif, kalau nanti tetap membandel maka kami lakukan tindakan tegas dengan menangkap pelaku dan memproses secara hukum. Sudah ada beberapa kasus kami tangan seperti itu," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018