Toboali (Antaranews Babel)- kepolisian Sektor Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di daerah itu.

"Tersangka Hengky bin Yapan ini berhasil kami bekuk pada senin (26/11) sekira pukul 13.00 Wib di Dusun Tuik Desa Tepus Kecamatan Air Gegas," Kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulystiono di Toboali, Selasa.

Ia mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi yang diterima Unit Intel Polsek Air Gegas bahwa akan ada transaksi narkoba di Dusun Tuik Kecamatan Air Gegas.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Air Gegas IPTU Amri bersama anggotanya langsung menuju lokasi yang dipastikan akan menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.

Setiba dilokasi yang dimaksud, Kapolsek mendapati tersangka sedang duduk disalah satu warung di daerah tersebut. Karena terlihat mencurigakan anggota mencoba mendekati pelaku dan saat hendak digeleda, tersangka mebuang kotak rokok selanjutnya petugas langsung memeriksa kotak rokok tersebut dan ditemukanlah 3 paket kecil narkotika sabu-sabu.

"Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun karena kesigapan anggota yang bersangkutan berhasil dibekuk," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 (Satu) buah kotak rokok  yang berisi 3 (Tiga) paket serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun kurungan penjara," katanya.


 

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018