Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan tiga pelaku pembakaran satu unit excavator di lahan tambang rakyat Dusun Binting, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (24/11).

Tiga pelaku yang berhasil diamankan, yaitu SI (30), GR (23) dan RN (26).

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (24/11) malam setelah kami menerima laporan dari korban atas nama MA (40) terkait kejadian tersebut," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Istiono di Pangkalpinang, Kamis.

Selain membakar satu unit excavator, ketiga pelaku juga membakar tiga unit sepeda motor berbagai merek dan satu buah pondok beserta isinya.  

"Para pelaku membakar barang-barang dengan cara menyiram bahan bakar jenis solar yang ada di pondok lalu menyalakannya dengan korek api. Atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar," katanya.

Dikatakannya, setelah melakukan aksi pembakaran, ketiga pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di kebun sawit Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

"Penangkapan terhadap pelaku langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Muin. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti berupa satu buah celurit, dua unit sepeda motor dan dua buah tabung gas 12 kilogram," katanya. 

Ia mengatakan, untuk pelaku SI dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata Tajam, Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana, Pasal 160 KUHPIdana, Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 335 ayat 1 angka 1.

"Sedangkan untuk pelaku GR dan RN dieknakan Pasal 187 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Try Mustikahardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018