Yogyakarta (Antaranews Babel) - Panitia Kemah Pemuda Islam dari PP Pemuda Muhammadiyah menegaskan bahwa Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 Dahnil Anzar Simanjuntak tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Kemenpora yang digunakan untuk kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
"Setelah melihat perkembangan pemberitaan terkait dengan kasus ini, kami menegaskan tidak adanya keterlibatan Saudara Dahnil dalam proses pelaporan dan tidak tahu-menahu soal dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta teknis kegiatan Kemah Pemuda Islam," kata Kuasa Hukum Panitia Kemah Pemuda Islam dari PP Pemuda Muhammadiyah Trisno Rahardjo saat jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis.
Trisno mengatakan tanda tangan Dahnil yang disertakan dalam dokumen LPJ kegiatan Kemah Pemuda Islam adalah hasil "scan" atau pindai yang tidak diketahui oleh Dahnil.
Menurut dia, LPJ hanya menggunakan pindai tanda tangan Dahnil karena panitia berasumsi bahwa kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik sehingga menganggap pelaporan tersebut hanya pelengkap administrasi semata.
"Panitia menyampaikan permohonan maaf dengan sangat kepada Saudara Dahnil Anzar Simanjuntak dan keluarga, di mana panitia mengggunakan `scan` tanda tangan Saudara Dahnil tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dan perlu kami sampaikan bahwa sama sekali beliau tidak terkait persoalan ini," kata dia.
Menurut Trisno, selain tidak tahu bahwa pindai tanda tangannya digunakan, Dahnil juga tidak mengetahui isi dari LPJ Kegiatan Kemah karena panitia tidak memberikan tembusan kepadanya.
"`Scan` itu terjadi karena ketidakpahaman panitia bahwa ini sebenarnya tidak harus diberikan tanda tangan dari ketua umum," ujarnya.
Kepada Trisno, Dahnil mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan panitia tidak benar sehingga akhirnya membuat dirinya ikut dipanggil Kepolisian dalam kasus itu.
Untuk itu Dahnil mengharapkan panitia bisa memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya tentang LPJ tersebut. "Scan baru diketahui (Dahnil) saat pemeriksaan," ungkapnya.
Trisno juga menyampaikan bahwa Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Mummadiyah menemukan adanya dugaan kekeliruan administrasi dalam LPJ yang disusun oleh Panitia Kemah dari Pemuda Muhammadiyah.
"Setelah mempelajari dokumen dalam bentuk fotokopian LPJ kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun oleh Panitia Kemah dari Pemuda Muhammadiyah, kami menemukan dokumen yang patut, diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan karena ketidakpahaman panitia," kata dia.
Meski demikian, dia berharap kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap perkara itu secara objektif.
"Yang sekarang terlihat seperti tindak pidana bisa saja bukan tindak pidana sehingga dilakukan upaya terbaik untuk menghentikan perkara ini. Namun, kalau memang itu tindak pidana dan ada yang bertanggung jawab monggo itu kewenangan kepolisian," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia di Pelataran Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, 16-17 Desember 2017.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif dan panitia dari GP Ansor Safaruddin pada Senin (19/11).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Setelah melihat perkembangan pemberitaan terkait dengan kasus ini, kami menegaskan tidak adanya keterlibatan Saudara Dahnil dalam proses pelaporan dan tidak tahu-menahu soal dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta teknis kegiatan Kemah Pemuda Islam," kata Kuasa Hukum Panitia Kemah Pemuda Islam dari PP Pemuda Muhammadiyah Trisno Rahardjo saat jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis.
Trisno mengatakan tanda tangan Dahnil yang disertakan dalam dokumen LPJ kegiatan Kemah Pemuda Islam adalah hasil "scan" atau pindai yang tidak diketahui oleh Dahnil.
Menurut dia, LPJ hanya menggunakan pindai tanda tangan Dahnil karena panitia berasumsi bahwa kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik sehingga menganggap pelaporan tersebut hanya pelengkap administrasi semata.
"Panitia menyampaikan permohonan maaf dengan sangat kepada Saudara Dahnil Anzar Simanjuntak dan keluarga, di mana panitia mengggunakan `scan` tanda tangan Saudara Dahnil tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dan perlu kami sampaikan bahwa sama sekali beliau tidak terkait persoalan ini," kata dia.
Menurut Trisno, selain tidak tahu bahwa pindai tanda tangannya digunakan, Dahnil juga tidak mengetahui isi dari LPJ Kegiatan Kemah karena panitia tidak memberikan tembusan kepadanya.
"`Scan` itu terjadi karena ketidakpahaman panitia bahwa ini sebenarnya tidak harus diberikan tanda tangan dari ketua umum," ujarnya.
Kepada Trisno, Dahnil mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan panitia tidak benar sehingga akhirnya membuat dirinya ikut dipanggil Kepolisian dalam kasus itu.
Untuk itu Dahnil mengharapkan panitia bisa memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya tentang LPJ tersebut. "Scan baru diketahui (Dahnil) saat pemeriksaan," ungkapnya.
Trisno juga menyampaikan bahwa Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Mummadiyah menemukan adanya dugaan kekeliruan administrasi dalam LPJ yang disusun oleh Panitia Kemah dari Pemuda Muhammadiyah.
"Setelah mempelajari dokumen dalam bentuk fotokopian LPJ kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun oleh Panitia Kemah dari Pemuda Muhammadiyah, kami menemukan dokumen yang patut, diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan karena ketidakpahaman panitia," kata dia.
Meski demikian, dia berharap kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap perkara itu secara objektif.
"Yang sekarang terlihat seperti tindak pidana bisa saja bukan tindak pidana sehingga dilakukan upaya terbaik untuk menghentikan perkara ini. Namun, kalau memang itu tindak pidana dan ada yang bertanggung jawab monggo itu kewenangan kepolisian," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia di Pelataran Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, 16-17 Desember 2017.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif dan panitia dari GP Ansor Safaruddin pada Senin (19/11).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018