Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan pesan antikorupsi dengan mengajak seluruh pejabat dan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bersama-sama memberantas korupsi, melalui pesan video dari Eropa.

"Semoga Hari Peringatan Antikorupsi di lingkungan KKP ini mengingatkan kepada kita untuk melakukan pembangunan dengan benar, mewujudkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan Indonesia," katanya melalui pesan video sebagaimana ditampilkan dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang digelar KKP di Jakarta, Senin.

Sebagaimana diketahui, sejak beberapa hari yang lalu, Menteri Susi pada saat ini dari pekan lalu hingga sekarang, sedang melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara di Eropa, seperti Monako, Polandia, dan Prancis.

Sedangkan acara yang digelar KKP tersebut bertujuan sebagai media pengingat kepada seluruh karyawan dan pemangku kepentingan KKP, bahwa tindak korupsi merupakan perbuatan yang dapat menghancurkan organisasi.

Dalam acara tersebut, Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf mengemukakan, KKP memandang tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dapat berdampak buruk, termasuk pada pergerakan roda bisnis, terutama sektor kelautan dan perikanan.

Selain itu, ujar dia, tindak korupsi, kolusi dan nepotisme, juga dapat merusak integritas sebuah bangsa sehingga tentu hal itu harus diantisipasi dengan sejumlah langkah komprehensif.

Ia memaparkan, secara garis besar upaya tersebut dikategorikan ke dalam dua kelompok besar yaitu pertama berupa pembinaan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) KKP melalui pembangunan budaya integritas, dan kedua berupa perbaikan tata kelola sektor kelautan dan perikanan.

Yusuf menyebutkan, kepada internal ASN KKP, dilakukan melalui pembangunan budaya integritas secara berkesinambungan, yaitu mulai dari penyiapan landasan hukum untuk pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Sementara dari sisi sumber daya manusia dilakukan melalui promosi jabatan dan rekruitmen pegawai secara terbuka, pembentukan tunas integritas, pemantauan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, ujar dia, dilengkapi juga dengan penyediaan sistem dan sarana pengaduan masyarakat dan "whistle blowing system", pelayanan online dan terpadu, "e-procurement", serta penerapan "reward and punishment".

"Dalam kurun waktu 2014-2018, `reward` diberikan pada satker yang berhasil meraih WBK yaitu 4 satker yang dinilai oleh Kementerian PAN dan RB serta 18 satker telah dinilai oleh TPI KKP. Adapun sanksi yang dikenakan dalam periode 2017-2018 antara lain berupa hukuman disiplin ASN dilakukan kepada 21 orang pada tahun 2017 dan 23 orang pada tahun 2018, mutasi dan bebas tugas dari jabatan untuk 2 orang pada tahun 2017 dan 6 orang pada tahun 2018," ungkap Yusuf.

Yusuf juga mengingatkan kepada seluruh pegawai KKP untuk menjauhi praktik KKN dan segera lakukan perbaikan secara berkesinambungan dalam sistem penganggaran untuk mencegah "mark up".

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018