Pangkalpinang, (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, kembali menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di ruas jalan sekitar Pasar Pembangunan di daerah itu pada Selasa.
"Penertiban ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menciptakan suasana Kota Pangkalpinang yang nyaman dan tertib. Selain itu, penertiban ini dilakukan kepada para PKL yang masih membandel," kata Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang Abdullany di Pangkalpinang, Selasa.
Selain melakukan penertiban terhadap beberapa PKL, pihaknya juga memberikan peringatakan dan teguran kepada PKL lain untuk tidak berjualan di areal yang dilarang.
"Sebelumnya kami telah memberikan surat peringatan kepada mereka untuk segera membongkar lapaknya agar tidak berjualan di ruas jalan untuk menghindari kemacetan yang sering terjadi selama ini," katanya.
Saat ini, pihaknya belum bisa memberikan sanksi tegas kepada para PKL yang membandel karena belum memiliki penyidik pegawai negeri sipil sebagai pihak yang berwenang.
"Sanksi tegas bisa diberikan oleh Satpol PP kepada para pedagang yang membandel apabila kami telah memiliki PPNS, minimal satu oarang saja," katanya.
Pihaknya sudah mengusulkan dua orang untuk mengikuti pendidikan PPNS, dimana satu orang baru memiliki piagam namun belum memiliki surat keputusan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Mereka nantinya akan melakukan pendidikan selama kurang lebih dua bulan dan diharapkan mereka segera menjadi PPNS supaya bisa melakukan tindakan tegas pada setiap penertiban," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Penertiban ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menciptakan suasana Kota Pangkalpinang yang nyaman dan tertib. Selain itu, penertiban ini dilakukan kepada para PKL yang masih membandel," kata Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang Abdullany di Pangkalpinang, Selasa.
Selain melakukan penertiban terhadap beberapa PKL, pihaknya juga memberikan peringatakan dan teguran kepada PKL lain untuk tidak berjualan di areal yang dilarang.
"Sebelumnya kami telah memberikan surat peringatan kepada mereka untuk segera membongkar lapaknya agar tidak berjualan di ruas jalan untuk menghindari kemacetan yang sering terjadi selama ini," katanya.
Saat ini, pihaknya belum bisa memberikan sanksi tegas kepada para PKL yang membandel karena belum memiliki penyidik pegawai negeri sipil sebagai pihak yang berwenang.
"Sanksi tegas bisa diberikan oleh Satpol PP kepada para pedagang yang membandel apabila kami telah memiliki PPNS, minimal satu oarang saja," katanya.
Pihaknya sudah mengusulkan dua orang untuk mengikuti pendidikan PPNS, dimana satu orang baru memiliki piagam namun belum memiliki surat keputusan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Mereka nantinya akan melakukan pendidikan selama kurang lebih dua bulan dan diharapkan mereka segera menjadi PPNS supaya bisa melakukan tindakan tegas pada setiap penertiban," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014