Sungaiselan, Babel,  (Antaranews Babel) - Pemerintah Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta aktivitas penambangan pasir di daerah itu dihentikan sementara karena izinya masih tanda tanya.

"Kami tidak tahu ada aktivitas tambang pasir di Desa Lampur itu, tidak ada pemberitahuan kepada kami dan kalau memang tidak ada izin kami minta dihentikan sementara sampai izinya tuntas," kata    Camat Sungaiselan, Reza di Sungaiselan, Jumat.

Pihaknya sudah mengecek ke lapangan bersama sejumlah anggota Satpol PP, memang ada aktivitas penambangan pasir namun legalitas kegiatan tersebut masih dipertanyakan.

"Maksud kami kalau memang belum ada izin maka dihentikan dulu sampai nanti ada izinnya. Kalaupun ada izin, mesti ada sosialisasi kepada masyarakat sebelum beroperasi," ujarnya.

Saat melakukan pengecekan ke lokasi, pihaknya menemukan belasan unit mobil truk dan beberapa alat berat mengeruk pasir di lokasi tersebut.

"Pasirnya diambil dan diangkut ke Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang dan memang tidak ada plang nama apakah itu milik perorangan atau perusahaan," ujarnya.

Menurut keterangan warga setempat bahwa aktivitas penambangan pasir di Desa Lampur tersebut sudah terjadi selama dua minggu ini dan beroperasi siang hingga malam.

"Mereka beroperasi dari pagi hingga malam selama 24 jam tidak berhenti, baru berjalan sekitar dua minggu ini dan kami tidak tahu itu milik siapa," katanya. ***4***

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018