Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memburu pemilik pasir timah ilegal seberat 22 ton di pelabuhan pesisir sungai Jembatan Buton, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (15/12) malam.
"Awalnya Tim Jatanras Ditreskrimum hendak mengamankan tindak pidana perjudian, ternyata di lapangan ditemukan aktifitas yang mencurigakan, Tim pun langsung mendapati timah yang diduga ilegal," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan pelaku dan pemilik pasir timah yang diduga ilegal tersebut.
Menurutnya, hasil pengamanan Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum tersebut segera dilimpahkan kepada penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus.
"Dalam operasi itu, Tim mendapati satu unit mobil truk yang bermuatan pasir timah kering dan basah di pesisir sungai jembatan Buton dan satu unit kapal speed boat yang mengangkut pasir timah sehingga diduga kuat hendak diselundupkan keluar Babel. Setelah ditelusuri, tim kembali menemukan pasir timah di sebuah gudang kontrakan beserta truk, mobil minibus dan dua unit motor," katanya.
Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Saptono mengakui operasi tersebut merupakan temuan di lapangan sehingga belum terdapat tersangka.
Hngga kini, polisi terus menyelidiki pemilik pasir timah ilegal temuan itu berbekal barang bukti yang diserahkan.
"Dari Ditreskrimum hanya menyerahkan barang bukti saja kepada kami, jadi belum ada pemiliknya dan itu tugas penyidik kami guna mengungkapnya. Tentu kami telusuri pemilik kendaraan yang disita, mungkin dari sana membantu penyidik menangkap pelaku yang akan menjadi tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa 382 kampil pasir timah basah seberat 13,7 ton, 206 kampil pasir timah kering seberat 8,1 ton.
"Barang bukti lainnya yakni dua unit mobil truk nomor polisi B 9485 CO dan BN 4022 DS, kapal kayu kapasitas 20 ton, speed boat, mobil dan sepeda motor, katanya.