Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elekronik (KTP-E) yang sudah rusak dan tidak terpakai lagi.

"Kami melaksanakan instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa harus dimusnahkan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangka, Wilis Eri Yunita di Sungailiat, Jumat.

Dia mengatakan, pihaknya memusnahkan sebanyak 3.451 keping KTP-E yang sudah rusak dan tidak terpakai dengan cara digunting dan dibakar.

Menurut dia, pemusnahan KTP-E ini dilakukan karena sudah mengalami kerusakan maupun perubahan seperti alamat, status perkawinan, status pekerjaan, kesalahan tanggal lahir, nama dan lainnya.

"KTP-E ada yang rusak serta perubahan elemen data pemilik," katanya.

KTP-E sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, sebanyak 3.451 KTP-E ini sudah dilakukan pemotongan sehingga dapat dipastikan KTP-E ini sudah tidak terpakai lagi.

Ditambahkannya, bagi masyrakat yang hendak membuat KTP-E yang baru maupun mengganti data maka KTP-E lama harus ditarik terlebih dahulu, kemudian langsung dipotong dengan cara pengguntingan baru diterbitkan KTP-E baru.

Berdasarkan prosedur dalam pemusnahan KTP-E ini, Disdukcapil Kabupaten Bangka sudah membuat berita acara dan disaksikan oleh lintas sektoral maupun instasi terkait lainya.

"Proses pemusnahan ini juga dihadiri Staf Ahli Bupati Bangka, Kasat Binmas Polres Bangka, Inspektorat, BPKAD dan Satpol PP," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018