Muntok, Babel (Antaranews Babel) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan sebanyak 4.854 keping kartu tanda penduduk elektronik yang rusak dan tidak sesuai data atau invalid.

"Pemusnahan KTP elektrinik dengan cara dibakar ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Dirjen Kependudukan dan Penatatan Sipil RI," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, Iduwan di Muntok, Senin.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Disdukcapil Kabupaten Bangka Barat dengan dihadiri sejumlah saksi dari pemerintah daerah setempat dan perwakilan masyarakat, itu dimaksudkan agar KTP elektronik rusak dan invalid tidak disalahgunakan.

Pada aturan sebelumnya KTP elektronik rusak dan invalid cukup dipotong pada bagian sudut atasnya, namun berdasarkan instruksi terbaru diwajibkan untuk dibakar untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dokumen pribadi tersebut.

"Pemusnahan KTP elektronik dengan pola ini akan kami lakukan secara berkala, setiap dua minggu sekali," katanya.

Ia mengatakan, sebagian besar kasus KTP elektronik invalid disebabkan adanya perubahan data pribadi pemilik antara lain ganti status perkawinan, pekerjaan, dan pindah alamat.

Selain itu ada juga yang terjadi kesalahan memasukkan data pemilik KTP karena saat ini seluruh data terpusat dalam sistem yang masih memungkinkan terjadinya kesalahan pengetikan atau tertukar.

"Sedangkan kasus kerusakan fisik pada KTP elektronik hanya sebagian," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018