Sungailiat, (Antaranews Babel) - Pihak Kepolisan Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasatpolair AKP elpiadi menyatakan kawasan penangkapan di perairan laut Sungailiat aman dari tindak pelanggaran penangkapan kapal trawl.
"Sampai saat ini di perairan penangkapan ikan laut Sungailiat aman dari pelaku tindak pelanggaran penggunaan alat tangkap trawl," katanya di Sungailiat, Rabu.
Hasil pengawasan rutin di lapangan maupun laporan nelayan kata dia, tidak ditemukan nelayan lokal maupun nelayan pendatang menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Dia menegaskan, akan menindak tegas pelaku pelanggaran penggunaan alat tangkap yang dilarang undang-undang seperti, alat tangkap trawl atau pukat harimau, bom dan alat tangkap yang dilarang lainnya.
"Pelaku tindak pelanggaran penggunaan alat tangkap sesuai dengan ketentuannya dapat dikenai sanksi hukum pidana," jelasnya.
Menurutnya, terciptanya kondisi keamanan di periaran laut wilayah hukumnya tidak lepas dari upaya pengawasan dan penindakan yang maksimal dan meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan di sektor perikanan tangkap.
"Saya minta nelayan atau pengguna jasa di perairan untuk segera melaporkan ke pos keamanan laut, seperti pos Satpolair, pos AL terdekat jika mengetahui adanya dugaan ancaman pelanggaran di laut," jelasnya.
Ketua HNSI Kabupaten Bangka, Ridwan mengatakan sampai dengan saat ini tidak ada pemberitahuan dari nelayanya masalah penggunaan alat tangkap trawl di perairan Sungailiat.
"Saya sudah menginstruksikan keseluruh nelayan, jika mengetahui ada nelayan lain yang menggunakan alat tangkap trawl atau alat tangkap yang di larang agar segera memberitahukan atau melapor ke pos keamanan laut," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Sampai saat ini di perairan penangkapan ikan laut Sungailiat aman dari pelaku tindak pelanggaran penggunaan alat tangkap trawl," katanya di Sungailiat, Rabu.
Hasil pengawasan rutin di lapangan maupun laporan nelayan kata dia, tidak ditemukan nelayan lokal maupun nelayan pendatang menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Dia menegaskan, akan menindak tegas pelaku pelanggaran penggunaan alat tangkap yang dilarang undang-undang seperti, alat tangkap trawl atau pukat harimau, bom dan alat tangkap yang dilarang lainnya.
"Pelaku tindak pelanggaran penggunaan alat tangkap sesuai dengan ketentuannya dapat dikenai sanksi hukum pidana," jelasnya.
Menurutnya, terciptanya kondisi keamanan di periaran laut wilayah hukumnya tidak lepas dari upaya pengawasan dan penindakan yang maksimal dan meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan di sektor perikanan tangkap.
"Saya minta nelayan atau pengguna jasa di perairan untuk segera melaporkan ke pos keamanan laut, seperti pos Satpolair, pos AL terdekat jika mengetahui adanya dugaan ancaman pelanggaran di laut," jelasnya.
Ketua HNSI Kabupaten Bangka, Ridwan mengatakan sampai dengan saat ini tidak ada pemberitahuan dari nelayanya masalah penggunaan alat tangkap trawl di perairan Sungailiat.
"Saya sudah menginstruksikan keseluruh nelayan, jika mengetahui ada nelayan lain yang menggunakan alat tangkap trawl atau alat tangkap yang di larang agar segera memberitahukan atau melapor ke pos keamanan laut," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018