Tanjung Pandan, Babel (Antaranews Babel) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Pandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan 11.482 batang rokok ilegal sebagai upaya memberantas rokok tanpa izin di daerah itu.

"Rokok ilegal tersebut tanpa dilekati pita cukai, pita cukai bebas dan pita cukai palsu dari berbagai merek," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Timur, Agus Rofiudin, di Tanjung Pandan, Rabu.

Ia mengatakan pemusnahan rokok ilegal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan Kepala Kantor Pelayanan dan Lelang (KPKNL).

Adapun sejumlah rokok yang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai merek antara lain SMD, Lufmann, Virgo, PB Mild, Speed Mild, S Qiu, Filo Berto, ST Executive.

"Kami dapatkan dari hasil operasi pasar di beberapa toko-toko eceran di berbagai tempat," katanya.

Menurut dia peredaran rokok ilegal di daerah itu belum meluas karena situasi daerah yang kondusif dan perekonomian masyarakat yang baik.

Rokok tersebut, kata dia, biasanya dipasarkan di wilayah Kalimantan dan kawasan-kawasan perkebunan untuk dikonsumsi oleh para pekerja.

"Kadang yang punya toko hanya dititipi dan mereka banyak yang tidak mengerti jadi terima saja dari distributor tersebut," katanya.

Ia mengatakan pihak bea dan cukai di daerah itu akan menyosialisasikan terkait kepabenan dan cukai guna mencegah masuknya rokok ilegal tersebut.

"Pelan-pelan kita akan bina sehingga mereka tidak menerima barang yang tidak ada pita cukai asli," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018