Sungailiat, (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasatpolair AKP elpiadi mengingatkan seluruh nelayan di wilayah hukumnya agar tetap menjaga kelestarian lingkungan laut dengan menggunakan alat tangkap ikan ramah lingkungan.
"Saya ingatkan seluruh nelayan terutama bagi pengguna alat tangkap jaring agar memperhatikan kelestarian lingkungan, jangan menggunakan alat tangkap trawl, bom atau alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut," katanya di Sungailiat, Kamis saat acara Quick win program Satu yang dipusatkan di lingkungan Nelayan 1 keluharan Sungailiat.
Dikatakan, alat penangkapan ikan jaring trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini disebabkan karena alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya.
Larangan tegas penggunakan alat tangkap ikan jaring trawl diatur dalam ketentuan undang-undang dan Peraturan Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Pelaku pelanggaran jaring trawl atau alat tangkap yang dilarang lainnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar," jelasnya.
Sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran pengguna alat tangkap ikan menurut Elpiadi, membuktikan keseriusan pemerintah mempertahankan dan menjaga kelestarian lingkungan laut yang berkelanjutan guna kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Sumber daya hayati yang melimpah menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga dari segala bentuk ancaman kerusakan," jelasnya.
Sampai saat ini dikatakan, di wilayah perairan penangkapan nelayan tidak ditemukan penggunaan alat tangkap trawl maupun alat tangkap yang dilarang lainnya.
"Nelayan umumnya di Kabupaten Bangka yang mendaratkan ikan hasil tangkapan disejumlah sentra produksi menggunakan alat tangkap jaring gillnet, bubu, pancing, mayang dan jenis alat tangkap ramah lingkungan lainnya," katanya.
Dia menyampaikan mensosialisasikan filosofi kapolda Kep Bangka Belitung tentang filosofi "Rajawali" yang mempunyai kemapuan jangkauan terbang tinggi melindungi mengayomi bersinergi dengan masyarakat.
Rajawali mempunyai makna merawat keseragaman suku bahasa Aaama dan warna kulit. Mmenjaga persatuan dan kesatuan NKRI berdasar Pancasila dan UUD45 , mengawal kemerdekaan dan pembangunan agar masyarakat sejahtera indahnya kebersamaan saling hidup rukun dan damai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Saya ingatkan seluruh nelayan terutama bagi pengguna alat tangkap jaring agar memperhatikan kelestarian lingkungan, jangan menggunakan alat tangkap trawl, bom atau alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut," katanya di Sungailiat, Kamis saat acara Quick win program Satu yang dipusatkan di lingkungan Nelayan 1 keluharan Sungailiat.
Dikatakan, alat penangkapan ikan jaring trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini disebabkan karena alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya.
Larangan tegas penggunakan alat tangkap ikan jaring trawl diatur dalam ketentuan undang-undang dan Peraturan Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Pelaku pelanggaran jaring trawl atau alat tangkap yang dilarang lainnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar," jelasnya.
Sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran pengguna alat tangkap ikan menurut Elpiadi, membuktikan keseriusan pemerintah mempertahankan dan menjaga kelestarian lingkungan laut yang berkelanjutan guna kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Sumber daya hayati yang melimpah menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga dari segala bentuk ancaman kerusakan," jelasnya.
Sampai saat ini dikatakan, di wilayah perairan penangkapan nelayan tidak ditemukan penggunaan alat tangkap trawl maupun alat tangkap yang dilarang lainnya.
"Nelayan umumnya di Kabupaten Bangka yang mendaratkan ikan hasil tangkapan disejumlah sentra produksi menggunakan alat tangkap jaring gillnet, bubu, pancing, mayang dan jenis alat tangkap ramah lingkungan lainnya," katanya.
Dia menyampaikan mensosialisasikan filosofi kapolda Kep Bangka Belitung tentang filosofi "Rajawali" yang mempunyai kemapuan jangkauan terbang tinggi melindungi mengayomi bersinergi dengan masyarakat.
Rajawali mempunyai makna merawat keseragaman suku bahasa Aaama dan warna kulit. Mmenjaga persatuan dan kesatuan NKRI berdasar Pancasila dan UUD45 , mengawal kemerdekaan dan pembangunan agar masyarakat sejahtera indahnya kebersamaan saling hidup rukun dan damai.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018