Muntok, (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyebutkan surat suara tidak sah pada Pemilu Legislatif 2014 mencapai 30.077 lembar.

"Sebanyak 30.077 lembar surat suara tidak sah itu berasal dari surat suara pemilihan DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten di enam kecamatan seluruh Bangka Barat," ujar Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Martono di Muntok, Rabu.

Ia mengatakan, sebanyak 30.077 lembar surat suara tidak sah itu terdiri dari 3.695 surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten, 6.857 lembar surat suara DPRD provinsi, 10.303 surat suara DPD dan 9.222 lembar surat suara DPR RI.

Ia menjelaskan, sebanyak 3.695 surat suara tidak sah untuk pemilihan Anggota DPRD kabupaten tersebut berasal dari dapil 1 sebanyak 1.661 lembar yang terdapat di Kecamatan Muntok 1.144 lembar dan Simpang Teritip 517 lembar,
Dapil 2 sebanyak 1.085 surat suara tidak sah yang berasal dari Kecamatan Jebus 440 lembar dan Parittiga 645 lembar, Dapil 3 sebanyak 949 lembar yang berasal dari Kecamatan Kelapa 525 lembar dan Tempilang 424 lembar.

"Untuk surat suara sah sebanyak 92.982 lembar dari dapil 1 35.992 yang berasal dari Muntok 21.906 lembar dan Simpang Teritip 14.086 lembar, dapil 2 sebanyak 25.577 lembar terdapat di Kecamatan Jebus 10.586 lembar dan Parittiga 14.991 lembar, sedangkan dapil 3 sebanyak 31.413 lembar, berasal dari Kelapa 17.674 lembar dan Tempilang 13.739 lembar," katanya.

Jika dihitung dari surat suara yang digunakan, kata dia, untuk pemungutan suara anggota DPRD Kabupaten sebanyak 96.677 lembar, yang digunakan di dapil 1 sebanyak 37.653 lembar, dapil 2 sebanyak 26.662 lembar dan di dapil 3 sebanyak 32.362 lembar.

Untuk surat suara tidak sah pada pemilihan anggota DPRD Provinsi Babel, katanya, sebanyak 6.857 lembar yang berasal dari Kecamatan Muntok 1.959 lembar, Simpang Teritip 800 lembar, Jebus 943 lembar, Parittiga 1.348 lembar, Kelapa 1.216 lembar dan Tempilang 591 lembar, sedangkan untuk suara sah sebanyak 89.789 lembar.

"Kami juga mendata sebanyak 10.303 lembar suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPD di seluruh Bangka Barat, yang terdiri dari Kecamatan Muntok 2.321 lembar, Simpang Teritip 1.398 lembar, Jebus 1.734 lembar, Parittiga 1.734 lembar, Kelapa 2.068 lembar dan Tempilang 1.020 lembar, untuk suara sah sebanyak 86.343 lembar," kata dia.

Ia menambahkan, suara tidak sah untuk pemilihan DPR RI di daerah itu sebanyak 9.222 lembar, yeng terdiri dari Kecamatan Muntok 2.630 lembar, Simpang Teritip 1.075 lembar, Jebus 1.356 lembar, Parittiga 1.516 lembar, Kelapa 1.874 lembar dan Tempilang 771 lembar, sedangkan suara sah sebanyak 87.424 lembar.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014