Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan selama tahun 2018 sudah 40 kali peringatan penambangan biji timah inkonvensional (TI).

"Hasil monotoring di lapangan tercatat mulai dari Januari 2018 sampai dengan sekarang, kami sudah mengeluarkan sebanyak 40 kali peringatan bagi pelaku kegiatan penambangan biji timah jenis inkonvensional," kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman di Sungailiat, Kamis.

Dia mengatakan, kegiatan penambangan biji timah (TI) itu hanya diberikan pembinaan sebagai tindakan reprensif non yustisial meskipun dianggap melanggar peraturan daerah nomor 6 tahun 2005 tentang ketertiban umum.

"Para penambang yang tidak memiliki izin mendapat peringatan karena melakukan penambangan di areal terlarang seperti dialiran sungai maupun tempat yang dilarang lainnya," jelasnya.

Selain peringatan kegiatan penambangan biji timah pihaknya juga mengeluarkan 17 kali peringatan terhadap kegiatan perdagangan seperti, bakan makanan, pedagang kali lima dan lainnya.

"Sampai dengan saat ini, pelaku pelanggaran peraturan daerah tidak sampai masuk ke hukum pidana karena dilakukan pengambilan barang atau alat dari pemiliknya sebagai bahan bukti," jelasnya.

Menurutnya, tingginya pelanggaran pada kegiatan penambangan karena diduga kegiatan ini yang mampu memberikan peningkatan pendapatan bagi masyarakat.

"Sektor pertambangan menjadi harapan bagi masyarakat di Kabupaten Bangka karena dianggap mudah dan cepat mendapatkan penghasilan masyarakat," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018