Pangkalpinang (Antaranews Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat Pansus V bersama dengan pemerintah kota setempat guna membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kamis.

"Sampai hari ini kami sudah melakukan pembahasan sampai BAB IV terkait dengan tertib jalur hijau, tertib taman dan tertib fasilitas umum lainnya. Dalam Raperda ini ada beberapa tertib yang diatur," kata Ketua Pansus 5 DPRD Kota Pangkalpinang, Satria Mardika di Pangkalpinang.

Ia mengatakan, perda yang sedang dibahas tersebut merupakan roh terhadap perda-perda yang ada untuk melakukan penegakkan terhadap beberapa tertib, seperti tertib sungai, tertib jalur hijau, tertib banguna, tertib sosial dan lainnya.

"Tadinya kami berharap Sekda bisa hadir dalam rapat ini, untuk memfasilitasi Satpol PP dalam melakukan penegakkan perda dengan menambahkan anggaran terkait dengan peneggakan perda itu. Karena tanpa ada dukungan anggaran yang cukup, dikhawatirkan perda ini akan mandek atau tidak berjalan, karena perda ini merupakan muara bagi penegakan hukum perda-perda yang ada di OPD terkait," katanya.

Dikatakannya, sarana dan prasarana yang dimiliki Satpol PP saat ini sangat minim, sehingga sulit untuk bekerja secara maksimal akibat kurang memadai fasilitas yang ada.

"Berdasarkan hal ini, kami tadinya mengharapkan Sekda hadir untuk dapat memberikan kepastian penambahan anggaran supaya perda ini tidak seperti perda-perda lainnnya yang tidak memberikan orientasi payung hukum yang kuat bagi Pemkot Pangkalpinang," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018