Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama DKP Provinsi Babel dan Polres melaksanakan sosialisasi alat tangkap yang dilarang, khususnya trawl kepada nelayan di dua kecamatan yang ada didaerah itu.

"Ya mas hari ini kami bersama DKP Provinsi dan Polres melaksanakan sosialisasi alat tangkap yang dilarang kepada nelayan Sukadamai Kecamatan Toboali dan Sadai Kecamatan Tukak Sadai," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Suhadi di Toboali, Sabtu.

Ia mengatakan dalam kegiatan kali ini selain mensosialisasikan aturan yang melarang penggunaan pukat harimau, pihaknya juga menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

"Sosialisasi ini sebagai bentuk toleransi dan pembinaan pemerintah, sehingga diharapkan masyarakat nelayan tidak terkena tindakan hukum karena masih menggunakan alat tangkap yang dilarang," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini respon masyarakat sangat baik dan mereka bersedia mengganti pukat harimau ke alat tangkap yang lainnya, sehingga tidak merusak biota laut.

"Kami bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel akan terus berupaya untuk mengusahakan dan merencakan bantuan alat tangkap,  tentunya syarat-syarat dan ketentuan harus sesuai pada aturan yang berlaku," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun DPPP Kabupaten Bangka Selatan setidaknya ada sekitar 190 unit trawl beroperasi di perairan laut daerah itu.

"Sampai saat ini setidaknya kami telah mendata ada sekitar 190 unit kapal trawl yang beroperasi di Bangka Selatan dengan rincian 100 unit di Sukadamai dan 90 unit tersebar di Pulau Panjang , Pulau Tinggi dan Sadai," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018