Koba, (Antara Babel) - Jajaran Polisi Resor (Polres) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal di sejumlah kawasan di Kecamatan Koba, Kamis.

Kapolres Bangka Tengah AKBP M Zainul melalui Kabag Ops Kompol Andreas Pramono menyatakan, penertiban dilakukan di sejumlah titik mulai dari Desa Nibung hingga Kelurahan Berok dan pihaknya mengamankan puluhan unit mesin tambang.

"Selain mengamankan puluhan unit mesin penyedot pasir timah, kami juga mengamankan belasan orang pekerja tambang," ujarnya.

Ia menyatakan, penertiban dilakukan karena masyarakat menambang di daerah aliran sungai (DAS) yang berdampak terhadap sedimentasi aliran sungai dan banjir.

Polres Bangka Tengah menurunkan puluhan anggota dari berbagai satuan untuk menertibkan penambang timah ilegal tersebut yaitu Satuan Shabara, Reskrim, Intel dan sejumlah kepala bagian di Mapolres Bangka Tengah.

"Penertiban ini juga menindaklanjuti laporan warga Desa Perlang beberap waktu lalu, ternyata memang ada sejumlah warga yang masih menambang kendati sebelumnya sudah ditertibkan," ujarnya.

Ia menegaskan, penambang dan pemilik serta peralatan tambang langsung dibawa ke Polres untuk penindakan hukum lebih lanjut.

"Kami sudah mendata jumlah penambang dan siapa saja pemiliknya, kita proses jika terbukti melanggar hukum karena sebelumnya sudah diingatkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemilik dan pekerja tambang merupakan warga Desa Nibung, Kelurahan Arung Dalam, Kelurah Berok, Kelurahan Simpang Perlang Kelurahan Koba.

Sejumlah penambang yang diamankan yaitu Sihombing (64), Ronald (20), Yanto (38), Jakaria (30), Dedi (45), Sidi (30), Saripah (25), Suban (30), Parmin (40) dan Taufik (40).

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014