Bangka Barat, Babel (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan penjual minuman beralkohol jenis arak guna mengurangi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Penertiban kami lakukan menindaklanjuti aduan warga yang resah atas maraknya peredaran minuman arak di Kecamatan Parittiga," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Jumat.

Mendapatkan aduan sejumlah warga di Parittiga dan Jebus, Kapolsek Andi langsung memerintahkan sejumlah personel melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Selanjutnya, memeriksa sejumlah lapak dan toko yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pihak berwenang itu.

"Personel melakukan pemeriksaan rumah, lapak dan toko yang diduga menjuala arak, antara lain rumah Asong (40) dan rumah Juli (45) warga Puput, Parittiga, namun di dua lokasi itu tidak ditemukan barang bukti," katanya.

Personel melanjutkan pemeriksaan di rumah Abong (48) dan menemukan tiga kantong plastik arak dan di rumah Hi Cuk Nyong (51) ditemukan dua kantong plastik arak.

"Barang bukti kami sita dan kepada para penjual disampaikan peringatan keras untuk tidak mengulang perbuatannya, jika masih mengulang akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya menyukseskan Operasi Lilin Menumbing sekaligus menciptakan situasi aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah mengadukan kepada kami, sehingga kami bisa bertindak cepat dan tepat , kami mengimbau masyarakat agar tidak sungkan melapor jika menemukan adanya hal-hal yang mencurigan di sekitarnya," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019