Koba, Babel (Antaranews Babel) - Kepala UPT Samsat Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Desi Sinorita menilai program pemutihan mendorong kesadaran warga untuk membayar pajak kendaraan mereka yang tertunggak.
"Sejak digulirkan program pemutihan pajak, maka sangat terlihat sekali grafik pembayaran pajak kendaraan yang menunggak menanjak tajam," katanya di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, program pemutihan pajak berlangsung hingga 15 Juni 2019 dengan persyaratan yaitu membawa KTP, BPKB, dan STNK. Namun apabila kendaraan tersebut telah jadwal ganti plat nomor, maka ada proses gesek nomor rangka kendaraan.
"Kalau ada kendaraan bermotor yang pajaknya mati sepuluh tahun atau diatas satu tahun, maka cukup dibayar satu tahun tanpa denda dalam program pemutihan selama tanggal 15 Desember hingga 15 Juni 2019 mendatang," ujarnya.
Ia mengatakan, selama 13 hari program tersebut berjalan tercatat sekitar 50 hingga 60 persen kendaraan yang ikut program itu.
"Bahkan hingga akhir Desember 2018 tercatat hampir 100 persen warga wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak," ujarnya.
Ia mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pokok Pajak Beserta Sanksi Administrasi untuk kendaraan bermotor dalam provinsi.
"Program pemutihan ini berlaku untuk semua kendaraan baik lelang maupun kendaraan umum," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Sejak digulirkan program pemutihan pajak, maka sangat terlihat sekali grafik pembayaran pajak kendaraan yang menunggak menanjak tajam," katanya di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, program pemutihan pajak berlangsung hingga 15 Juni 2019 dengan persyaratan yaitu membawa KTP, BPKB, dan STNK. Namun apabila kendaraan tersebut telah jadwal ganti plat nomor, maka ada proses gesek nomor rangka kendaraan.
"Kalau ada kendaraan bermotor yang pajaknya mati sepuluh tahun atau diatas satu tahun, maka cukup dibayar satu tahun tanpa denda dalam program pemutihan selama tanggal 15 Desember hingga 15 Juni 2019 mendatang," ujarnya.
Ia mengatakan, selama 13 hari program tersebut berjalan tercatat sekitar 50 hingga 60 persen kendaraan yang ikut program itu.
"Bahkan hingga akhir Desember 2018 tercatat hampir 100 persen warga wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak," ujarnya.
Ia mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pokok Pajak Beserta Sanksi Administrasi untuk kendaraan bermotor dalam provinsi.
"Program pemutihan ini berlaku untuk semua kendaraan baik lelang maupun kendaraan umum," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019