Manggar, Babel (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memaksimalkan fungsi tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman oplosan, minuman beralkohol, dan perda administrasi kependudukan.

"Tiga perda tersebut sangat penting bagi daerah tujuan wisata dan kami sudah menyosialisasikan produk hukum itu kepada berbagai elemen masyarakat," kata Kepala Bagian Hukum Setda Belitung Timur, Dela Wahyudi di Manggar, Rabu.

Ia menjelaskan, sosialisasi terus digencarkan setelah produk hukum itu ditetapkan menjadi peraturan daerah terutama kepada perangkat desa, RT dan para tokoh masyarakat hingga tingkat bawah.

"Tujuannya jelas mengatur, melarang dan membina masyarakat untuk kebaikan bersama sehingga sekaligus pencerahan hukum agar masyarakat taat aturan," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan diselesaikannya tahap sosialisasi tiga produk hukum tersebut maka Perda resmi diundangkan dan tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk mengelak jika nantinya Satpol PP Kabupaten Belitung Timur melakukan penertiban terhadap pelanggaran Perda.

"Penertiban ini khususnya untuk Perbup (peraturan bupati) yang mengatur jam malam dan Perda tentang minuman beralkohol. Tentu nantinya ada pro dan kontra dalam penerapannya, tetapi itu suatu hal yang biasa," ujarnya.

Ia meminta peran perangkat desa untuk menyampaikan kepada masyarakat dengan tujuan tidak ada lagi pelanggaran aturan daerah.

"Perda ini harus disosialisasikan kepada warga, jangan sampai hanya sebatas Perda namun fungsinya tidak maksimal," ujar Dela Wahyudi.     

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019