Manggar, Babel (Antaranews Babel) - Bupati Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yuslih Ihza mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih hati-hati dalam menerima hasil pengerjaan sebuah proyek baik fisik maupun nonfisik.
"Kalau saya lihat aturan baru sekarang, tugas PPK lebih berat maka saya ingatkan lebih hati-hati supaya tidak berurusan dengan hukum," ujarnya di Manggar, Rabu.
Hal itu dikemukakannya menyikapi keluarnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yanf sudah diberlakukan Juli 2018.
"Melihat dari isi Perpres tersebut maka tugas PPK lebih berat, bukan hanya sekadar perencanaan namun juga pemeriksaan hasil pekerjaan dan kegiatan," jelasnya.
Namun demikian, PPK tidak perlu khawatir dan takut karena aturan tersebut sudah disosialisasikan agar tidak gagal paham dan salah dalam menerapkannya.
"Jangan takut, sepanjang mengacu kepada aturan maka semuanya berjalan dengan baik tanpa ada masalah," ujarnya.
Menurut Yuslih, adanya perubahan yang dilakukan dari Perpres 54 ke Perpres 18 sangat penting dilakukan guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas. Selain itu juga, dapat meningkatkan percepatan penyerapan anggaran.
“Yang jelas apa yang menjadi program pembangunan kita dapat 100 persen berjalan. Serapan anggaran di setiap OPD juga akan lebih maksimal,” tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Kalau saya lihat aturan baru sekarang, tugas PPK lebih berat maka saya ingatkan lebih hati-hati supaya tidak berurusan dengan hukum," ujarnya di Manggar, Rabu.
Hal itu dikemukakannya menyikapi keluarnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yanf sudah diberlakukan Juli 2018.
"Melihat dari isi Perpres tersebut maka tugas PPK lebih berat, bukan hanya sekadar perencanaan namun juga pemeriksaan hasil pekerjaan dan kegiatan," jelasnya.
Namun demikian, PPK tidak perlu khawatir dan takut karena aturan tersebut sudah disosialisasikan agar tidak gagal paham dan salah dalam menerapkannya.
"Jangan takut, sepanjang mengacu kepada aturan maka semuanya berjalan dengan baik tanpa ada masalah," ujarnya.
Menurut Yuslih, adanya perubahan yang dilakukan dari Perpres 54 ke Perpres 18 sangat penting dilakukan guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas. Selain itu juga, dapat meningkatkan percepatan penyerapan anggaran.
“Yang jelas apa yang menjadi program pembangunan kita dapat 100 persen berjalan. Serapan anggaran di setiap OPD juga akan lebih maksimal,” tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019