Bangka Barat, Babel (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Tempilang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang laki-laki yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba) jenis sabu-sabu.

"Pelaku berinisial SW (28) diringkus petugas pada Rabu (9/1) di salah satu kebun di Desa Sangku karena diduga melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Tempilang Ipda Eko Guntar saat dihubungi dari Muntok, Kamis.

Penangkapan terhadap pelaku SW tidak terlepas dari peran aktif warga yang memberikan informasi perkembangan situasi lingkungan sekitarnya.

"Saat itu kami mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sekitar Desa Sangku," katanya.

Informasi segera ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Tempilang dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang ditunjukkan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapatkan seorang laki-laki mencurigakan di salah satu pondok di kebun sawit dan segera melakukan penangkapan.

Setelah ditangkap, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di pondok kebun tersebut dan ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu.

"Saat dimintai keterangan, pelaku membenarkan barang haram itu miliknya yang dibeli seharga Rp400.000," katanya.

Selain menemukan barang bukti itu, polisi juga menemukan satu set alat isap, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

"Barang bukti selanjutnya disita sedangkan pelaku saat ini masih meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Tempilang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019