Koba, Babel (Antaranews Babel) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memproses surat pemberhentian seorang calon anggota legislatif (caleg) mereka yang berstatus ASN.

"Memang benar ada satu caleg kami yang lulus tes CASN atas nama Dewiyantika daerah pemilihan Kecamatan Koba dan Lubuk Besar, kami sudah menindak lanjutinya dengan memproses surat pemberhentian yang bersangkutan," kata Ketua DPC PKS Bangka Tengah, Firmansyah di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak mempesoalkan Dewiyantika yang mengikuti tes CASN setelah ditetapkan sebagai caleg dari PKS.

"Itu adalah pilihan, Dewiyantika silahkan memilih menjadi ASN dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPU untuk membatalkan satu caleg kami dari keterwakilan perempuan," ujarnya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPU untuk menganulir caleg yang dinyatakan diterima menjadi ASN dan pihaknya siap menyerahkan SK pemberhentian yang bersangkutan kepada KPU.

"Untuk lebih jelas silahkan dikonfirmasi kepada pihak KPU proses selanjutnya terhadap caleg yang lulus CASN," ujarnya.

Sementara anggota KPU Bangka Tengah, Marhaendra mengatakan tercatat ada dua caleg yaitu Dewiyantika dari PKS dan Wameni caleg dari Partai Hanura dinyatakan lulus tes CASN.

"Keduanya akan kami coret namanya dari daftar caleg, setelah ada SK pemberhentian dari Partai Politik pengusungnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, kedua caleg tersebut mengurus surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik dan sebagai calon anggota legislatif dari dapil 1 dan dapil 3.

"Nanti partai politik dapat menerbitkan SK pemberhentian yang bersangkutan dan menyampaikan kepada KPU, kemudian pihak KPU mencabut dua nama tersebut dari daftar nama caleg yang maju dalam Pemilu 2019," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019