Toboali, (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Toboali, Kabupaten Bangka Selatan melimpahkan lima tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan kantor penggelola Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Batu Betumpang.

"Berkas kelima tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp197 juta dari pagu Rp1,128 miliar itu sudah lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Toboali, Ridwan Bugis di Toboali, Selasa.

Kelima tersangka masing-masing Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan Andri Agustian, dua orang konsultan pengawas yaitu Markus Suhendra dan Andi Harta, serta dua orang kontraktor pelaksana kegiatan yaitu Helpirah dan Surya Memet.

"Hari ini kelima tersangka dan beberapa barang bukti sudah kita limpahkan. Para tersangka akan kita tahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang. Beberapa barang bukti yang dilimpahkan selain berkas-berkas pencairan juga uang sebesar 197 juta yang berhasil disita dari tangan pelaku Surya Memet dan Andri Agustian," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah Kejari menerima hasil audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maka selanjutnya kasus itu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang.

Para tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Ahmad Damiri menyatakan penahanan Kadinsosnakertrans Andri Agustian tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat karena tugas-tugasnya diambil alih Sekretaris Dinsosnakertrans.

"Untuk melayani masyarakat dan urusan kantor kita akan menyiapkan pelaksana tugas di Dinsosnakertrans agar pelayanan publik tidak terganggu dengan proses hukum ini," ujarnya.

Ia juga memastikan Pemkab Bangka Selatan tidak akan memberikan bantuan hukum untuk mendampingi PNS yang menghadapi persoalan hukum, karena bantuan hukum hanya untuk masyarakat miskin.

"Jadi yang bersangkutan harus menyiapkan sendiri pengacara untuk mendampinginya selama proses hukum itu berjalan," ujarnya.

Pewarta: Oleh Parjo

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014