Bangka Barat, Babel (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lain jenis sabu-sabu.

"Kasus yang kamni tangani kali ini melibatkan dua orang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bangka Barat AKPB Firman Andreanto melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Minggu.

Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial Ca (23) warga Kayuagung, Sumatera Selatan yang tinggal di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

"Pelaku Ca kami ringkus pada Jumat (11/1) sekitar pukul 23.30 WIB karena membawa satu paket sabu-sabu," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan informasi barang bukti yang dibawa pelaku berasal dari salah seorang pengedar berinisial Ac (28) warga Pampangan, Sumatera Salatan yang tinggal di Jebus.

Mendapatkan informasi itu, polisi segera melakukan pengejaran terhadap Ac, dan berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (12/1) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Kerang, Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Saat hendak ditangkap, pelaku Ac sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan satu tembakan di bagian kakinya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sebuah kaleng permen yang berisi sebanyak 24 paket kecil sabu-sabu siap edar.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas Jebus untuk mendapatkan perawatan dengan penjagaan petugas," katanya.

Sejumlah barang bukti yang disita selain paket sabu-sabu tersebut, berupa uang tunai sebesar Rp1.209.000 yang diduga uang hasil transaksi, satu unit telepon seluler dan dan dompet meilik pelaku berisi identitas.

"Saat ini dua orang pelaku masih menjalani penyidikan di Mapolsek Jebus," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019