Pangkalpinang, (Antara Babel) - Angkutan umum ilegal kini marak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimana jumlahnya diperkirakan mencapai 70 persen dari total seluruh angkutan umum yang ada.

"Sekitar 70 persen angkutan umum di Babel adalah ilegal dan hanya sekitar 30 persen yang legal dari total sekitar 2.500 unit angkutan umum yang ada," ujar Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bangka Barat, Berahim di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menilai pemerintah belum serius menertibkan angkutan umum ilegal yang kian marak. "Maraknya angkutan umum ilegal terjadi karena lemahnya aspek penegakan hukum dalam pemberantasan angkutan umum berplat hitam," ujarnya.

Menurut dia, keberadaan angkutan umum ilegal memunculkan persaingan yang tidak sehat dalam satu trayek.

Guna mengantisipasi semakin maraknya angkutan umum ilegal di daerah itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait untuk melakukan razia rutin.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Organda, Andriansah YP mengungkapkan secara nasional ada sekitar 30 sampai 40 persen angkutan umum ilegal.

"Jumlah angkutan umum legal antar kota dan provinsi ada sebanyak 37.400 armada dan yang ilegal ada sekitar 10 ribuan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, angkutan umum ilegal terbanyak beroperasi di Sulawesi, Sumatera dan Jawa dengan titik operasi di bandara.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014