Toboali (Antaranews Babel) - Tim gabungan dari Polres Bangka Selatan bersama jajaran Polsek Payung meringkus BL warga Desa Malik, tersangka kasus tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan.

"Tersangka BL ini kami amankan, karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap Yudi Batara warga camp kepo 3 Desa Malik Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan," Kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulystiono di Toboali, Minggu.

Ia mengatakan kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari laporan istri korban, setelah mendapat laporan tersebut, anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan tersangka.

Namun saat anggota tiba di TKP, tersangka sudah tidak ada ditempat dan melarikan diri, hanya ada kedua orang tua dan istri pelaku di lokasi.

"Mengetahui hal tersebut, kami langsung memberikan pengertian kepada keluarga tersangka agar dalam waktu selama 24 jam dapat menyerahkan diri," katanya.

Ia mengatakan setelah diberikan penjelasan orang tua pelaku bersedia untuk menyerahkan tersangka kepada polisi, asalkan jangan ditembak.

"Orang tuanya setuju untuk menyerahkan tersangka untuk diproses hukum asalkan jangan ditembak. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib keberadaan pelaku diketahui dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk diamankan," katanya.

Adapun barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan oleh petugas yakni satu bilah parang, satu helai celana merah dan satu unit motor Yamaha Mio Z dengan plat polisi BN 6887 VD.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Payung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019