Koba, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap pelaku pencurian emas batangan senilai Rp150 juta lebih milik Rahmi Wahyuni, warga Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba.
"Pelaku sudah kami tangkap atas nama Mikun (23) warga asal luar daerah, ditangkap saat hendak menjual emas batangan itu di Kota Pangkalpinang," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Roby Ansari di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, Mikun adalah pelaku tunggal pembongkaran rumah milik Rahmi Wahyuni pada Kamis (24/1) dan menggondol 270 gram emas batangan dan sejumlah surat berharga lainnya.
"Kami langsung bergerak ketika korban melaporkan kejadian kehilangan tersebut, kami telusuri hingga ke Pangkalpinang maka kami mendapat informasi dari seorang saksi bahwa pelaku sedang bertransaksi menjual emas tersebut melalui perantara di Pangkalpinang," ujarnya.
Pelaku yang masih lajang itu langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Bangka Tengah untuk diproses secara hukum dan sebagian hasil curian sudah dijual.
"Sebagian dari hasil curian tersebut sudah dijual, sebagian masih utuh dan tersangka dalam melakukan perbuatan itu bertindak sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum melakukan perbuatan kriminal tersebut pelaku sebelumnya sudah memantau dan mengincar rumah korban.
"Tempat tinggal pelaku tidak jelas, sering berpindah-pindah namun pernah berdomisili beberapa bulan di Kelurahan Arung Dalam dan KTP Bangka Tengah," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya lima tahun penjara.
"Sekarang kasusnya sudah diproses, jika sudah lengkap maka kami limpahkan ke Kejari untuk penindakan hukum lebih lanjut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Pelaku sudah kami tangkap atas nama Mikun (23) warga asal luar daerah, ditangkap saat hendak menjual emas batangan itu di Kota Pangkalpinang," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Roby Ansari di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, Mikun adalah pelaku tunggal pembongkaran rumah milik Rahmi Wahyuni pada Kamis (24/1) dan menggondol 270 gram emas batangan dan sejumlah surat berharga lainnya.
"Kami langsung bergerak ketika korban melaporkan kejadian kehilangan tersebut, kami telusuri hingga ke Pangkalpinang maka kami mendapat informasi dari seorang saksi bahwa pelaku sedang bertransaksi menjual emas tersebut melalui perantara di Pangkalpinang," ujarnya.
Pelaku yang masih lajang itu langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Bangka Tengah untuk diproses secara hukum dan sebagian hasil curian sudah dijual.
"Sebagian dari hasil curian tersebut sudah dijual, sebagian masih utuh dan tersangka dalam melakukan perbuatan itu bertindak sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum melakukan perbuatan kriminal tersebut pelaku sebelumnya sudah memantau dan mengincar rumah korban.
"Tempat tinggal pelaku tidak jelas, sering berpindah-pindah namun pernah berdomisili beberapa bulan di Kelurahan Arung Dalam dan KTP Bangka Tengah," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya lima tahun penjara.
"Sekarang kasusnya sudah diproses, jika sudah lengkap maka kami limpahkan ke Kejari untuk penindakan hukum lebih lanjut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019