Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan beberapa rekomendasi setelah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Babel Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna di Pangkalpinang, Kamis (17/04).
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi mengatakan beberapa hal yang di rekomendasikan oleh Komisi IV yakni Pemprov Babel harus fokus pada bidang SDA dan infrastruktur serta kesejahteraan. Ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap sembilan mitra kerja LKPJ Gubernur.
"Komisi IV juga menyoroti adanya sisa anggaran yang cukup signifikan, mencapai Rp39.441.191.674,5 dari total anggaran Rp877.634.049.578 dengan realisasi 94,12 oersen. Hal ini mengindikasikan potensi kurang optimalnya perencanaan anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujarnya.
Komisi IV juga mencatat bahwa rata-rata belanja pegawai di berbagai dinas/badan/biro/sekretariat hanya terserap sekitar 70-80 persen dibandingkan dengan belanja barang dan modal. Kondisi ini dinilai mencerminkan adanya penundaan atau pembatalan kegiatan yang berdampak pada serapan anggaran.
Menyikapi hal tersebut, DPRD mendesak Pemprov Babel untuk memberikan penegasan kepada setiap perangkat daerah agar menyusun perencanaan yang lebih matang dan realistis, dengan mengedepankan program/kegiatan yang urgen, strategis, dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran di seluruh perangkat daerah. Dalam bidang pendidikan, Komisi IV merekomendasikan adanya kebijakan yang meregulasi terkait honorarium tenaga pendidik non-ASN yang belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar dapat dibayarkan melalui APBD dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Rekomendasi-rekomendasi yang disahkan dalam paripurna ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel dipersilakan untuk menindaklanjuti keputusan ini dengan menerbitkan peraturan dan kebijakan yang relevan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," pungkasnya.