Toboali (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum menemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kepala Desa yang ada di daerah itu terindikasi terlibat kampanye Pemilu Tahun 2019.

"Sampai saat ini kami belum menemukan adanya indikasi ASN maupun kepala desa yang terlibat politik praktis," Kata Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Sahirin di Toboali, Rabu.

Bawaslu Bangka Selatan saat ini juga melakukan pengawasan terkait netralitas ASN yang ada di daerah itu, sebagai bentuk antisipasi agar mereka tidak terlibat kampanye politik.

"Saat ini kami sedang fokus melakukan pengawasan aktivitas ASN di media sosial dan sejauh ini belum ada yang terindikasi berkampanye politik," katanya.

Ia mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya pelangaran pemilu yang dilakukan oleh ASN maupun Kepala Desa yang ada di Bangka Selatan, Bawaslu Bangka Selatan telah melakukan sosialisasi dan memasang banner dan poster himbauan netralitas.

Menurut dia, ASN harus tahu batasan dalam Pemilu, di antaranya tidak terlibat dalam tim pemenangan, tidak mengambil tindakan atau keputusan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu. Hingga secara personal tidak menunjukkan sikap politik, baik secara terbuka atau melalui simbol-simbol.

"Kami terus melakukan upaya pencegahan agar ASN maupun Kades yang ada di Bangka Selatan tetap netral saat pelaksanaan tahapan pemilu ini," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku ASN maupun pejabat pemerintah yang terlibat politik praktis dapat di Pidanakan.

" Ketentuan itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena sudah menjadi peraturan perundang-undangan, ASN tidak boleh lalai dan harus lebih berhati-hati sebab ada ancaman pidana jika terbukti terlibat politik praktis," katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019