Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memaksimalkan pelayanan pembayaran retribusi non tunai "e-money" bagi pedagang di daerah itu.
"Kami memaksimalkan pelayanan pembayaran retribusi sistem non tunai atau e-money ke seluruh pedagang di pasar yang dikelola pemerintah daerah," kata Kepala UPT Pasar Sungailiat, Sabaruddin di Sungailiat, Rabu.
Dengan pembayaran sistem non tunai, kata dia, lebih diuntungkan bagi kedua belah pihak dimana lebih hemat karena tidak perlu mencetak karcis tagihan
"Bagi pedagang sendiri hanya cukup mengisi saldo dengan nilai minimum Rp20.000 di layanan yang sudah tersedia serta keuntungan lainnya yang tidak merugikan kedua belah pihak," jelasnya.
Tercatat sampai dengan saat ini, jumlah pedagang yang melakukan pembayaran non tunai sebanyak 245 pedagang yang tersebar di sejumlah pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah.
Dikatakan, pembayaran non tunai hanya diberlakukan bagi pedagang yang memiliki kontak meja jualan maupun petak pasar, sedangkan untuk pedagang kaki lima masih diberlakukan sistem pembayaran pakai karcis.
"Pembayaran retribusi non tunai harian diberlakukan sejak 16 Juli 2018 dan diharapkan tahun ini mengalami peningkatan jumlah pedagang yang menggunakan layanan ini," jelasnya.
Menurutnya, ada sejumlah meja di tengah pasar yang kosong karena hanya digunakan pada saat musim tertentu seperti, bagi pedagang ikan untuk sementara tidak melakukan jual beli karena tangkapan ikan nelayan menurun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Kami memaksimalkan pelayanan pembayaran retribusi sistem non tunai atau e-money ke seluruh pedagang di pasar yang dikelola pemerintah daerah," kata Kepala UPT Pasar Sungailiat, Sabaruddin di Sungailiat, Rabu.
Dengan pembayaran sistem non tunai, kata dia, lebih diuntungkan bagi kedua belah pihak dimana lebih hemat karena tidak perlu mencetak karcis tagihan
"Bagi pedagang sendiri hanya cukup mengisi saldo dengan nilai minimum Rp20.000 di layanan yang sudah tersedia serta keuntungan lainnya yang tidak merugikan kedua belah pihak," jelasnya.
Tercatat sampai dengan saat ini, jumlah pedagang yang melakukan pembayaran non tunai sebanyak 245 pedagang yang tersebar di sejumlah pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah.
Dikatakan, pembayaran non tunai hanya diberlakukan bagi pedagang yang memiliki kontak meja jualan maupun petak pasar, sedangkan untuk pedagang kaki lima masih diberlakukan sistem pembayaran pakai karcis.
"Pembayaran retribusi non tunai harian diberlakukan sejak 16 Juli 2018 dan diharapkan tahun ini mengalami peningkatan jumlah pedagang yang menggunakan layanan ini," jelasnya.
Menurutnya, ada sejumlah meja di tengah pasar yang kosong karena hanya digunakan pada saat musim tertentu seperti, bagi pedagang ikan untuk sementara tidak melakukan jual beli karena tangkapan ikan nelayan menurun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019