Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menyampaikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Mineral Ikutan yang sebelumnya sudah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) dan disahkan pada 23 Januari lalu.

"Kita minta Pergub mineral ikutan ini segera dikeluarkan karena jika tidak ada Pergub, Perda yang sebelummya sudah disahkan tidak bisa jalan," kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, adanya informasi terkait pengiriman zircon secara ilegal membuat DPRD Babel kesal karena Pemprov Babel belum mengeluarkan Pergub yang menjadi turunan dari Perda mineral ikutan yang sebelumnya sudah disahkan DPRD Babel pada 23 Januari lalu.

Oleh karena itu Pemprov Babel harus segera membuat Pergub agar apa yang diatur dalam Perda tersebut bisa dijalankan sehingga perusahaan pertambangan bisa mematuhinya.

"Kita ingin Pemprov segera membuat Pergub itu dan melibatkan kita dalam rancangan Pergub nya karena kita tidak ingin perusahaan menilai bahwa DPRD menghambat investasi, padahal perusahaan itu sendiri yang kebelet mengirim zircon," ujarnya.

Didit menambahkan, disahkannya Perda mineral ikutan bertujuan untuk memudahkan investasi masuk ke Babel sekaligus memberi ruang masuknya PAD, bukan untuk menghambat investasi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Suranto Wibowo mengatakan, Pemprov Babel akan segera menyelesaikan Pergub tersebut dalam waktu satu pekan ini.


"Kita pastikan Pergub ini selesai dalam satu minggu karena sudah diproses sesuai isi Perda, baik terkait tata cara kerjasama BUMN, BUMD maupun tata cara pengolahan," ujarnya.

Selain itu Pemprov Babel juga bekerjasama dengan KSOP untuk mengawasi perusahaan yang melakukan pengiriman zircon secara ilegal sebelum dikeluarkannya Pergub terkait zircon.

"Kita bekerjasama dengan KSOP dalam mengawasi perusahaan yang bandel atau yang berani mengirimkan zircon secara ilegal. Jika ada ini akan kita kenakan sanksi," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019