Pangkalpinang (Antaranews Babel) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta maskapai penerbangan Lion Air untuk segera mencairkan asuransi penerbangan yang berhak diterima keluarga korban Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018.

"Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Koordinator Kemaritiman RI sudah mewajibkan Lion Air untuk membayar asuransi kecelakaan yang menjadi hak dari ahli waris korban," kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, DPRD Babel bersyukur karena Kementerian Perhubungan RI dan Kemenko Kemaritiman RI berpihak pada keluarga korban dengan meminta pihak maskapai untuk segera mencairkan asuransi yang menjadi hak ahli waris korban.

Besaran asuransi yang berhak diterima ahli waris korban Lion Air JT 610 adalah Rp 1,25 miliar, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Pihak Lion Air wajib membayar asuransi tersebut tanpa ada tuntutan apapun karena itu hak ahli waris korban," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, hingga saat ini baru enam ahli waris yang menerima asuransi tersebut. Sedangkan untuk korban asal Babel sendiri ada 58 orang.

"Pihak Lion tidak boleh mengekang hak ahli waris korban. Dari 58 orang ahli waris korban, baru enam yang menerima. Kita harap yang lain juga segera dicairkan," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019