Toboali (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mendata warga yang memiliki KTP luar daerah Bangka Selatan.
"Kegiatan ini untuk menjaga hak pilih warga dan memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang,"kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Sahirin di Toboali, Rabu.
Disampaikannya berdasarkan pendataan di Desa Gadung Kecamatan Toboali dengan mendatangi langsung warga yang bekerja sebagai pegawai toko, tukang gypsun, cutting stiker dan variasi.
"Warga itu diantaranya tukang bangunan yang notabene ber-KTP luar Bangka Selatan namun saat ini tinggal di wilayah Bangka Selatan, "ujarnya.
Menurut dia upaya jemput ini bola guna memastikan hak dasar setiap warga negara yang mempunyai hak pilih dan memilih terpenuhi.
"Dalam pendataan tersebut, pihaknya menemukan lebih dari 50 warga yang ber-KTP luar Basel secara syarat mereka dapat dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan ketentuan melapor kepada KPU untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan,"kata dia.
Ia mengatakan pemilih yang ber-KTP luar Basel berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya, jika mereka tidak melapor kepada KPU untuk mendapatkan formulir model A.5-KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Kita berharap KPU tidak hanya menunggu mereka melapor, tetapi juga harus jemput bola turun langsung kelapangan, sebab itu sudah menjadi tugas dan kebutuhan bersama, "katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Kegiatan ini untuk menjaga hak pilih warga dan memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang,"kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Sahirin di Toboali, Rabu.
Disampaikannya berdasarkan pendataan di Desa Gadung Kecamatan Toboali dengan mendatangi langsung warga yang bekerja sebagai pegawai toko, tukang gypsun, cutting stiker dan variasi.
"Warga itu diantaranya tukang bangunan yang notabene ber-KTP luar Bangka Selatan namun saat ini tinggal di wilayah Bangka Selatan, "ujarnya.
Menurut dia upaya jemput ini bola guna memastikan hak dasar setiap warga negara yang mempunyai hak pilih dan memilih terpenuhi.
"Dalam pendataan tersebut, pihaknya menemukan lebih dari 50 warga yang ber-KTP luar Basel secara syarat mereka dapat dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan ketentuan melapor kepada KPU untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan,"kata dia.
Ia mengatakan pemilih yang ber-KTP luar Basel berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya, jika mereka tidak melapor kepada KPU untuk mendapatkan formulir model A.5-KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Kita berharap KPU tidak hanya menunggu mereka melapor, tetapi juga harus jemput bola turun langsung kelapangan, sebab itu sudah menjadi tugas dan kebutuhan bersama, "katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019