Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulKan sebanyak 50 sertifikat hak atas tanah untuk nelayan ke pemerintah provinsi setempat.

"Kami mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membagikan sertifikat hak atas tanah kepada 50 nelayan," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Ahmad Safran di Sungailiat, Babel, Selasa.

Dia mengatakan, jumlah usulan itu sama dengan jumlah sertifikat hak atas tanah nelayan pada tahun sebelumnya yang juga berjumlah 50 sertifikat.

Sertifikasi hak atas tanah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan.

"Sesuai ketentuan sebelum sertifikat itu disalurkan kepada nelayan, terlebih dahulu dilakukan kegiatan sosialisasi atau prasertifikat pemerintah provinsi melalui dinas yang berwenang," jelasnya.

Menurutnya, prasertifikat diperlukan penyampaian persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, seperti lahan bebas sengketa, batas tanah sudah dipasang patok, tanah belum pernah disertifikat, dokumen tanah yang dimiliki seperti SPPT, kuitansi jual beli, dan surat pernyataan hibah atau waris.

"Bagi nelayan yang bertempat tinggal di lahan yang bermasalah atau lahan terlarang seperti di kawasan hutan lindung atau di bantaran sungai tentu tidak mendapatkan program layanan sertifikat ini," jelasnya.

Kriteria nelayan yang berhak mendapat sertifikat hak atas tanah sesuai dengan pentunjuk teknis salah satunya, memiliki KTP dan kartu keluarga (KK) sesuai dengan domisili tetap.

"Diprioritaskan yang memiliki kartu nelayan (KN), apabila calon peserta belum memliki kartu nelayan maka wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu," jelasnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019