Muntok (Antara Babel) - Tim Reskrim Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap pelaku perjudian jenis dadu kodok-kodok yang terjadi di Kecamatan Simpang Teritip.

"Penangkapan yang dilakukan oleh tim Satreskrim, pada Rabu (14/5) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah Acan, seorang warga Dusun Air Junguk, Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Munotk, Kamis.

Ia menjelaskan, pada penangkapan itu, polisi berhasil menangkap seorang tersangka yaitu Tn (37), warga Desa Pangek, Kecamatan Simpang Teritip yang diduga sebagai bandar serta dua orang lainnya yang merupakan pemasang permainan judi.

Ia menerangkan, Tim melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya aktivitas perjudian di rumah tersebut.

"Mendapati laporan itu, kami langsung bergerak cepat dan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan sekitar 10 orang yang sedang asyi berjudi dan memasang taruhan," kata dia.

Namun, pada saat dilakukan penggerebekan, katanya, para pemain judi langsung kabur dan polisi hanya berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai bandar dan dua orang lain yang diduga sebagai pemain.

Pada penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dan menyitanya, meliputi uang tunai senilai Rp250.000, tiga buah dadu, satu unit karpet, satu buah alat guncang dadu, 70 butir kelereng, dan satu buah piring.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014